Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan fakta kelurahan di Jakarta menambah persyaratan tambahan sampai puluhan dokumen kepada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan mereka.

Tambahan syarat pengurusan administrasi kependudukan segambreng itu ditemukan dari hasil inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Kemendagri.

Menindaklanjuti temuan syarat yang tak sesuai prosedur tersebut, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengaku pihaknya segera mengevaluasinya.

"Kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 7 September.

Budi mengaku pihaknya telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak, untuk dilakukan pembinaan dan sosialisasi pedoman administrasi pelayanan kependudukan.

"Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," tutur Budi.

Awalnya, temuan ini diketahui berdasarkan penyamaran jajaran Kemendagri ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim penyamar sebagai pemohon layanan ke 9 kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengaku penyamaran ini dilakukan untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (adminduk).

Berdasarkan laporan, terdapat 3 tim yang terjun pada Jumat, 3 September 2021 ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

"Satu tim penyamar dari Dukcapil ini terdiri tiga orang dengan membagi tugas: Dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta," ungkap Zudan.

Selanjutnya, ketua tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.

"Yang menarik, hasil tim Dukcapil menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian," jelas dia.

Selain masih banyak sekali syarat tambahan, tim Dukcapil menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi.

"Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," tuturnya.