JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat 1.228 pendatang masuk ke Jakarta pada periode Hari Raya Idulfitri sampai 10 hari setelahnya, yakni pada 2 Mei 2023. Mayoritas di antaranya memutuskan untuk tinggal dan menetap di Ibu Kota.
"Jumlah pendatang dari luar DKI yang menetap sebanyak 1.202 jiwa dan jumlah pendatang nonpermanen 26 jiwa. Total pendatang keseluruhan 1.228 jiwa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei.
Daerah terbanyak yang menjadi sasaran pendatang untuk menetap adalah Jakarta Timur sebanyak 404 jiwa. Kemudian, disusul oleh Jawa Barat dengan 284 pendatang, Jakarta Selatan 278 pendatang, Jakarta Pusat 149 pendatang, Jakarta Utara 86 pendatang, dan Kepulauan Seribu 1 pendatang.
Fenomena pendatang baru masuk Jakarta memang jadi salah satu hal yang jadi sorotan. Pemprov DKI menginginkan, kalau bisa, jumlah warga luar daerah yang ingin menetap di Jakarta tidak perlu banyak-banyak. Hal ini menjadi masuk akal ketika melihat klasifikasi data pendatang baru masuk Jakarta.
Berdasarkan pencatatan Dinas Dukcapil DKI, selama tiga tahun terakhir, sebanyak 80 persen pendatang baru masuk Jakarta memiliki pendidikan terakhir setingkat SMA/SLTA ke bawah. Bahkan, separuh dari pendatang baru ketika di Jakarta berpenghasilan rendah.
"Sebanyak 50 persen dari mereka berpenghasilan rendah dan 20 persen dari angka itu berkonsentrasi di RW kumuh. Kalau misalkan nanti ke depan Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara di 2024, Jakarta menjadi global city, perlu adanya penataan-penataan kependudukan yang lebih baik," ujar Budi.
Maka, sebagai antisipasi pendatang baru, Budi meminta para pendatang untuk lapor RT/RW setibanya mereka di Jakarta, sebelum mengurus dokumen kependudukan seperti surat domisili.
"Saat ini, ketika melakukan pelayanan dokumen kependudukan, kami mintakan mereka (pendatang) untuk melapor ke Pak RT/RW setempat, agar Pak RT/RW bisa mengetahui masyarakatnya yang ada di lingkungannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta pun berencana menambahkan persyaratan tambahan bagi pendatang baru yang akan menetap di Jakarta. Nantinya, para pendatang ini, ketika masuk Ibu Kota, harus memiliki kepastian pekerjaan dan keterampilan.
Budi menyebut pihaknya tengah mengkaji penambahan syarat pendatang untuk dimuat dalam aturan baru. Sementara, ketentuan yang harus dipenuhi pendatang baru untuk mengurus dokumen kependudukan selama ini baru mencakup kepastian tempat tinggal.
BACA JUGA:
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
"Kita sampai saat ini tidak bisa membatasi mereka untuk datang ke mana pun mobilitas mereka. Tapi kalau jaminan tempat tinggal sudah diatur semua di Permendagri bahwa mereka wajib mendapatkan jaminan tempat tinggal. Lalu ada aturan tambahan nanti, soal jaminan pekerjaan mereka dan juga mereka harus punya keterampilan," pungkasnya.