Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 535 orang yang dikeluarkan dari dafar penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahun 2024.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menegaskan, ratusan orang yang dicoret dari penerima bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) itu dianggap tidak lagi memenuhi syarat.

“Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan. Data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” kata Premi dalam keterangannya, Senin, 3 Juni.

Premi menuturkan, hal ini terjadi setelah adanya pembersihan dan pemadanan data calon penerima bansos PKD.

Pada tahap pertama, Dinsos DKI memadankan data calon penerima bansos PKD dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.

Kedua, memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas 1 miliar rupiah.

Keempat, melakukan pemadanan dengan data warga binaan sosial (WBS) panti sosial. Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data registrasi sosial ekonomi (regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.

"Setelah seluruh proses pembersihan dan pemadanan data selesai, penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial," ucap Premi.

Adapun, jumlah penerima bansos eksisting yang ditetapkan kembali sejumlah 63.698 orang, yang terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.

Namun, terdapat 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bantuan, terdiri dari KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang.

"Hal tersebut lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri," imbuh Premi.