Lapas Sampit Kalteng Gandeng Disdukcapil Urus Kependudukan Narapidana Demi Tersalurkannya Hak Pilih Pemilu 2024
Ilustrasi lapas atau penjara. (Unsplash-Milad B)

Bagikan:

KALTENG - Hak pilih narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), dipastikan tidak tertutup saat Pemilu 2024.

Pihak lapas bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur mengejar pendataan identitas KTP narapidana demi kepastian hak pilih warga binaan pemasyarakat (WBP) saat pesta demokrasi lima tahunan terpenuhi.

"Kami harus segera memperoleh keakuratan KTP dengan dilakukannya pemutakhiran dan validasi KTP para WBP, agar ke depan tidak terjadi kendala dalam rangka terpenuhi salah satu haknya berupa menyalurkan hak suara dalam pemilihan umum dan hak-hak lainnya selaku warga negara," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Kalteng, Rabu 22 Februari, disitat Antara.

Kerja sama pihak Lapas Sampit dengan Disdukcapil Kotawaringin Timur untuk kemudahan pengurusan administrasi kependudukan narapidana. Administrasi kependudukan menjadi dasar saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemutakhiran data pemilih.

Kerja sama tersebut berisi tentang pemutakhiran dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta pembuatan KTP bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit yang belum memilikinya.

Agung mengatakan, sinergi dan kerja sama ini sangat penting mereka lakukan untuk turut menyukseskan program pemerintah, khususnya dalam rangka keakuratan data kependudukan dari semua WBP, terlebih pada 2024 akan diadakan pemilu serentak.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil Kotim beserta jajarannya yang telah banyak membantu Lapas Sampit, khususnya dalam hal pemutakhiran, validasi dan perekaman KTP bagi seluruh WBP di Lapas Sampit," ujar Agung.

Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang menyambut baik inisiatif Lapas Sampit yang ingin segera dilakukannya pemutakhiran dan validasi NIK dari para WBP. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yakni seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya.

"Berdasarkan permohonan dari Lapas Sampit, kami pun telah melakukan pemutakhiran dan validasi NIK para WBP dan dengan adanya PKS ini akan semakin meningkatkan sinergi," jelasnya.

Sinergi tersebut khususnya dalam rangka layanan administrasi kependudukan para WBP baik yang dilakukan 'by sistem' maupun dengan sistem 'jemput bola' berupa layanan perekaman KTP yang dilaksanakan di Lapas Sampit.