Bagikan:

JAKARTA - Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun Ardian Nova Christiawan memastikan hak pilih para warga binaan pemasyarakatan (WBP) terpenuhi di Pemilu 2024. Meski banyak dari mereka yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Pemenuhan hak pilih tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta komisi pemilihan umum (KPU) setempat. Dengan begitu, para warga binaan tetap dapat mengikuti pemungutan suara sebagai sarana demokrasi, meskipun masih dalam masa pidana.

"Pemenuhan hak pilih para warga binaan menjadi agenda rapat awal tahun 2023, jadi saat Pemilu 2024 kita tidak perlu repot. Oleh karenanya, pada tahun berjalan kita berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti KPU dan disdukcapil sehingga warga binaan bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu," ujar Ardian di Madiun, Jumat 6 Januari dikutip dari Antara.

Menurut ia, Lapas Pemuda Madiun sudah dua kali melakukan pertemuan dengan KPU dalam setahun terakhir, juga melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Madiun.

"Rapat koordinasi dengan KPU setempat sudah dua kali dilakukan, yakni pada bulan November dan Desember tahun kemarin," katanya.

Hasil pertemuan tersebut adalah KPU memberikan saran agar para warga binaan dilakukan perekaman NIK di Disdukcapil Madiun.

"Menindaklanjuti saran KPU itu, kita juga telah bersurat ke Disdukcapil madiun terkait hal tersebut," katanya.

Kalapas berharap surat yang dikirim itu bisa segera ditindaklanjuti dengan menggelar rapat antara tiga lembaga terkait, yakni Lapas Pemuda Madiun, KPU, dan Disdukcapil Madiun.

Dengan demikian, para warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya dan meningkatkan partisipasi warga negara pada Pemilu 2024.