50 Napi di Lapas Kediri Tak Bisa Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu (ANTARA)

Bagikan:

KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, mencatat 50 narapidana (napi) atau warga binaan terpaksa tidak bisa menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

"Pada detik-detik akhir kami sudah mengajukan data ke KPU dan Dispendukcapil tetapi sampai hari H pencoblosan ini, ternyata belum ada keputusan. Warga binaan yang baru masuk itu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya," kata Plt Kepala Lapas Kediri Budi Ruswanto, Kamis, 15 Februari.

Budi menjelaskan, warga binaan tidak dapat menggunakan hak suaranya karena baru masuk lapas setelah proses pendataan daftar pindah pilih tambahan (DPTb) sudah selesai. 

Alhasil, 50 warga binaan tersebut tidak dapat mengurus kartu tanda penduduk (KTP) sekaligus belum bisa ikut serta pada pemilu ini.

Ia mengungkap, jumlah napi yang dapat menyalurkan hak suaranya di dalam kawasan Lapas Kediri sebanyak sebanyak 854 orang. Ada tiga TPS khusus di dalam lapas ini untuk menampung suara bagi narapidana yakni TPS 901, TPS 902 dan TPS 903. 

Untuk yang bertugas, Budi menerangkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melibatkan petugas lapas. Sementara, petugas Linmas yang menjadi bagian KPPS melibatkan dari warga Kelurahan Mojoroto dan pengawas dari Bawaslu.

"Kami jajaran petugas Lapas Kediri tetap membantu prosesi jalannya kegiatan dalam rangka memperlancar pencoblosan dan penghitungan suara," jelasnya.