Fasilitasi Hak Suara Narapidana, Kemenkumham Sulbar Minta KPU Siapkan TPS Khusus di Lapas
Ilustrasi Pemilu 2024

Bagikan:

MAMUJU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di daerah itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto saat melakukan koordinasi dengan KPU Sulbar di Mamuju Jumat mengatakan pada pemilu sebelumnya, Lapas Mamuju tidak memiliki TPS khusus, sehingga diharapkan pada Pemilu 2024 agar seluruh lapas/rutan yang ada di Sulbar terdapat TPS khusus.

Robianto menyampaikan bahwa para narapidana dan tahanan di lapas dan rutan telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) untuk dapat mengikuti Pemilu 2024.

"Kami berharap penyelenggaraan pemilu nanti dapat berjalan baik dan lancar," ujar Robianto dikutip ANTARA, Jumat 3 Maret.

Sementara itu, Ketua KPU Sulbar Rustang mengapresiasi kunjungan koordinasi dari pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar.

Ia juga menyampaikan bahwa nantinya ada TPS khusus di seluruh lapas dan rutan di Sulbar.

"KPU akan mengupayakan semua lapas/rutan di Sulbar terdapat TPS khusus," kata Rustang.

Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar Parlindungan mengatakan pihaknya telah melakukan perekaman data kependudukan kepada narapidana dan tahanan di lapas dan rutan dengan bekerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal, khususnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan seluruh masyarakat Sulbar pada umumnya, salah satunya pemenuhan hak identitas diri atau data kependudukan," ujar Parlindungan.

Menurut dia, identitas diri sangat penting bagi WBP agar mereka bisa mendapatkan program layanan dari pemerintah pusat dan daerah secara maksimal, baik layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, program integrasi maupun pemenuhan persyaratan untuk menyalurkan hak pilih dalam pesta demokrasi tahun 2024..