Bagikan:

MAMUJU - Sebanyak 729 narapidana (napi) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah/tahun 2022 Masehi.

"Tahun ini, sebanyak 729 narapidana atau warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Sulbar memperoleh remisi khusus Lebaran atau Idilfitri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar Robianto, di Mamuju, dilansir Antara, Rabu, 4 Mei.

Pemberian remisi khusus Idulfitri kepada warga binaan pemasyarakatan di Sulbar itu, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar Robianto yang dipusatkan di Rutan Mamuju.

Ia menyampaikan bahwa awalnya sebanyak 710 napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus ini, namun ada penambahan jumlah usulan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Penambahan usulan ini memang karena narapidana tersebut memenuhi syarat untuk peroleh remisi," kata Robianto.

Pemberian remisi itu, katanya lagi, merupakan wujud pemenuhan hak-hak para warga binaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan, pemberian remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh jajaran di lapas dan rutan selama menjalani pidana.

Dia berharap, remisi yang telah diberikan itu dapat menjadi motivasi bagi narapidana atau warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari prilaku baik dan syarat-syarat yang ditentukan untuk peroleh remisi

"Remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut berdasarkan beberapa persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," kata Faisol Ali.

"Sepanjang memenuhi syarat, hak-hak warga binaan pasti dipenuhi. Seperti saat ini, walaupun dalam kondisi pandemi berbagai langkah dan upaya telah dilakukan dalam rangka tetap memenuhi seluruh hak-hak warga binaan," katanya pula.

Ia juga berpesan, para petugas pemasyarakatan terus menjalankan tanggung jawabnya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.