2.126 Narapidana di NTB Terima Remisi Idulfitri, 42 Diantaranya Anak-Anak
Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto menyerahkan SK remisi Idulfitri 1444 Hijriah di Lapas Kelas IIA Mataram, NTB, Sabtu (22/4/2023). (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Sebanyak 2.126 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat pengurangan masa pidana atau remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

"2.126 orang yang menerima remisi Hari Raya Idulfitri ini terdiri dari narapidana dan anak binaan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB Romi Yudianto dikutip ANTARA, Sabtu, 22 April.

Dia pun menjelaskan 2.126 WBP yang mendapat remisi khusus tersebut terdiri atas 1.515 narapidana umum, 569 narapidana khusus dan 42 anak binaan.

"Untuk anak binaan, terdiri dari 27 dengan kategori pidana umum dan 15 kategori pidana khusus," ujarnya.

Dari data keseluruhan, Romi turut menyampaikan bahwa jumlah WBP paling banyak mendapat remisi khusus hari raya ada di Lapas Kelas IIA Mataram sebanyak 733 orang.

Selanjutnya, di Lapas Sumbawa Besar sebanyak 427 WBP, 280 di Lapas Dompu, 270 di Lapas Selong, 22 di Lapas Terbuka Lombok Tengah, 95 di LPP Mataram, 149 di Rutan Praya dan 108 dari Rutan Bima.

"Untuk anak binaan berjumlah 42 orang dari LPKA Lombok Tengah," ucap dia.

Romi pun menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai apresiasi kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi narapidana untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," kata Romi.

Lebih lanjut, Romi mengungkapkan rasa syukur dan turut berbahagia atas terselenggara pelaksanaan Idulfitri dan penyerahan remisi di seluruh lapas dan rutan wilayah Kemenkumham NTB berjalan lancar, aman dan tertib.

"Alhamdulillah, selain remisi hari ini juga pertama kali kunjungan khusus tatap muka di hari raya sudah dibolehkan setelah 3 tahun tidak ada. Sekali lagi selamat kepada saudaraku semuanya, selamat bagi yang langsung pulang, tetap jaga nama baik Kemenkumham," ujarnya.

Romi menyerahkan surat keterangan (SK) remisi khusus tersebut secara simbolis di Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.