2.370 Narapidana di NTB Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus, Termasuk 5 Orang Bisa Langsung Bebas
Ilustrasi narapidana. (Antara)

Bagikan:

NTB - Sebanyak 2.370 narapidana diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di momen hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023.

"Narapidana yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI ini berasal dari lapas, rutan, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) yang ada di wilayah NTB (Nusa Tenggara Barat)," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Romi Yudianto di Mataram, NTB, Rabu 9 Agustus, disitat Antara.

Dia menjelaskan narapidana yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi kategori umum tersebut berasal dari perkara pidana umum maupun khusus.

"Dari pidana umum itu sebanyak 1.306 dan dari pidana khusus 1.064," ujar dia.

Romi menjelaskan, dari 1.306 narapidana dalam perkara pidana umum terdapat lima orang di antaranya menerima remisi langsung bebas atau yang masuk dalam kategori penerima remisi umum (RU) II.

"Untuk lima orang yang masuk daftar usulan RU II ini berasal dari LPKA Lombok Tengah sebanyak tiga orang, satu dari Lapas Selong, dan satu lagi dari Lapas Sumbawa. Jadi, yang masuk RU II ini yang memang setelah mendapat pengurangan, masa hukumannya habis," ucapnya.

Dia mengatakan syarat narapidana masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan di lapas atau rutan. Untuk syarat substansi, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman dan selalu berkelakuan baik.

Lebih lanjut, Romi mengatakan bahwa usulan tersebut kini masih menunggu persetujuan dari Menkumham RI. Untuk hasilnya, Romi mengatakan pihaknya akan menyampaikan pada momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023.

"Jadi, usulan ini sudah kami ajukan, tinggal menunggu SK persetujuan dari pusat," kata Romi.