MANOKWARI - Sebanyak 1.061 warga binaan pemasyarakatan di Papua Barat diusulkan untuk menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat, Hensah, mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
"Besaran remisi bervariasi, dan sekarang tidak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat langsung berhak menerima. Baik untuk pidana umum maupun pidana khusus," ujar Hensah di Manokwari, Antara, Jumat, 8 Agustus.
Dari total 1.061 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 1.033 orang masuk dalam kategori remisi umum I atau pengurangan masa tahanan, sedangkan 28 orang lainnya diusulkan menerima remisi umum II, yaitu langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Rinciannya, dari kategori remisi umum I, sebanyak 198 orang diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 276 orang 2 bulan, 272 orang 3 bulan, 169 orang 4 bulan, 104 orang 5 bulan, dan 14 orang menerima remisi 6 bulan.
Adapun usulan remisi umum II berasal dari Lapas Manokwari sebanyak 10 orang, Lapas Sorong 15 orang, Lapas Fakfak 2 orang, dan Rutan Teluk Bintuni 1 orang.
Warga binaan yang diusulkan berasal dari delapan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Papua Barat. Lapas Kelas IIB Sorong mengusulkan terbanyak dengan 373 orang, disusul Lapas Kelas IIB Manokwari 306 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 78 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 66 orang, Lapas Kelas III Kaimana 53 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 43 orang, Lapas Anak Kelas II Manokwari 16 orang, serta Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni sebanyak 126 orang.
BACA JUGA:
Hensah menekankan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan telah melalui proses penilaian ketat dan dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif.
"Usulan dari daerah akan diverifikasi ulang oleh Unit Pusat Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu baru diterbitkan surat keputusan (SK) remisi," kata dia.