JAKARTA - Ratusan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Jakarta mendapatkan remisi bebas saat perayaan HUT ke -78 RI, Kamis ini, 17 Agustus.
"WBP yang mendapatkan remisi bebas langsung ada 437 orang di Jakarta, hari ini mereka langsung bebas. Sementara WBP di Lapas Narkotika Jakarta ada 6 orang WBP yang mendapat remisi bebas hari ini," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Kamis, 17 Agustus.
Ibnu mengatakan, jumlah terbanyak pada pemberian remisi terhadap WBP berada di Lapas Narkotika Jakarta.
"Yang paling besar jumlah WBP mendapatkan remisi adalah Lapas Narkotika Jakarta, yaitu sebanyak 2752 orang. Ini paling besar. Artinya tingkat kedisiplinan, tingkat ketaatan, tingkat kesungguhan dari warga binaan di Lapas Narkotika Jakarta ini dalam mengikuti program pembinaan sangat banyak," ujarnya.
Adapun jumlah WBP di Lapas Narkotika Jakarta terdapat 3000 narapidana. Dari jumlah itu, ada 2752 WBP mendapatkan remisi.
Sementara total remisi yang diberikan kepada para WBP di Jakarta sebanyak 10.322 orang narapidana. Dari jumlah itu, 10.265 orang narapidana dan anak telah diusulkan secara keseluruhan.
"Saat ini, jumlah narapidana dan anak yang diusulkan keseluruhan adalah 10.322 orang. Namun sampai tadi pagi, yang baru turun dan sudah terbit SK nya sebanyak 10.265 orang narapidana, artinya sudah mencapai 98 persen lebih. Yang belum hanya 57 orang narapidana saja, mungkin nanti sore akan turun SK remisinya. Maka akan mencapai 100 persen remisi yang kami usulkan," ujarnya.
Sementara berdasarkan data total warga binaan pemasyarakatan secara keseluruhan di Jakarta, terdapat 15.816 narapidana. Artinya dari 15.816 orang yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif hanya 10.322 orang yang diusulkan mendapat remisi.
"Data ini tidak sebanding dengan kemampuan dari kapasitas hunian lapas dan rutan kami di Jakarta. Dengan kapasitas yang hanya 5963 orang itu, kini dihuni oleh 15.816 orang, artinya 3 kali lipat," katanya.
Sementara dari pengakuan Viny Aurelia (22) salah satu narapidana Rutan Pondok Bambu , dirinya sangat bersyukur dengan adanya pemberian remisi perayaan 17 Agustus. Pasalnya, dia baru pertama kali mendapatkan remisi setelah 20 bulan menjalani masa penahanan atas kasus investasi fiktif.
"Sangat bersyukur sekali, mendapat remisi 17 Agustusan. Saya ingin menjadi masyarakat yang lebih baik ke depannya. Dapat remisi 3 bulan, baru pertama kali. Vonisnya kena 3 tahun. Saya sudah menjalani 20 bulan penjara," katanya.
BACA JUGA:
Selama 20 bulan menjalani masa tahanan, Viny kerap mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan tempat dirinya menjalani masa hukuman penjara.
"Program pembinaannya bekerja menjadi tamping di Rutan, saya mengikuti kegiatan rajut," ujarnya.