6 dari 1.705 Napi Sultra yang Dapat Remisi Langsung Bebas, Gubernur Berharap Tak Ulangi Kesalahan
Ilustrasi narapidana mendapatkan remisi. (Antaranews)

Bagikan:

KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meminta kepada narapidana yang bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di momen HUT ke-77 RI tidak mengulangi kesalahannya dengan melanggar hukum.

"Mereka dibina setiap hari di Lembaga Pemasyarakatan sehingga diharapkan kalau mereka berada di tengah masyarakat sudah tidak lagi mengulangi perbuatan-perbuatan yang pernah mereka lakukan," kata Ali di Kendari, Sultra, Rabu 17 Agustus.

Ali menyerahkan langsung Surat Keputusan remisi bagi 1.705 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan HAM Sulteng di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Ali Mazi menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada empat narapidana yang dinyatakan langsung bebas usai mendapat pengurangan masa hukuman.

Penyerahan tersebut juga disaksikan jajaran Kemenkumham Sultra khususnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara virtual.

"Bagi yang mendapatkan remisi narapidana yang ada di Sulawesi Tenggara saya mengucapkan selamat," ujarnya disitat Antara.

Ali berharap agar narapidana dan anak di Lapas di Sultra tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.

"Tingkatkan perbaikan akhlak dan moral budi pekerti di lembaga pemasyarakatan sehingga mendapatkan remisi bahkan cepat dibebaskan," ucap Ali.

Kepala Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengatakan secara keseluruhan jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi umum di momen HUT ke-77 RI sebanyak 1.705 orang, enam di antaranya dinyatakan bebas langsung.

Ribuan narapidana yang mendapat remisi tersebut yakni Lapas Kelas IIA Kendari 482 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 311, Lapas Khusus Anak Kendari 42, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 53, Rutan Kelas IIA Kendari 415, Rutan Kelas IIB Kolaka 103, Rutan Kelas IIB Raha 142, Rutan Kelas IIB Unaaha 157 orang.

"Yang bebas langsung itu empat orang dari Rutan Kelas IIA Kendari dan masing-masing satu orang dari Rutan Kelas IIB Raha dan Rutan Kelas IIB Unaaha," kata Silvester.