Bagikan:

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusulkan 1.429 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

"Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto dikutip ANTARA, Minggu 16 April.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisia Asimilasi, CMK (cuti mengunjungi keluarga), PB (pembebasan bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas) dan CB (cuti bersyarat) bahwa usulan remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah menjalani pidana selama enam bulan.

Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan dua bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.

"Usulan remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan dan juga harus berkelakuan baik ,aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," ujarnya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 2023.

"Jika usul tersebut disetujui, maka tujuh orang di antaranya akan langsung bebas.pada saat hari pertama Idulfitri," katanya.

Menurut dia, saat ini jumlah WBP di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.294 orang, yang terdiri dari 1.868 narapidana dan 426 tahanan.

"Kami berharap dengan adanya remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di Lapas," katanya.