Rangkuman Fakta Anas Urbaningrum yang Bebas dari Penjara karena Kasus Korupsi Hambalang
Anas Urbaningrum bebas dari LPSukamiskin Bandung. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Terkait hal tersebut, VOI akan merangkumkan beberapa fakta Anas Urbaningrum.

Fakta Anas Urbaningrum

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum merupakan politisi Partai Demokrat yang dipenjara karena kasus korupsi proyek Hambalang. Anas terbukti menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Ia juga menerima uang hingga puluhan ribu dollar Amerika Serikat. Anas sendiri dinyatakan bebas dari lapas Sukamiskin per hari ini, 11 April 2023 mulai 14.00 WIB. Berikut beberapa fakta menarik di baliknya.

  1. Jadwal Pembebasan Mundur

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum semula dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 10 April. Namun dengan alasan keamanan dan kenyamanan ketika penjemputannya, jadwal pembebasannya diundur menjadi 11 April 2023, pukul 14.00 WIB.

  1. Akan Jalani Program Integrasi Cuti Menjelang Bebas

Anas Urbaningrum rencananya akan menjalani program cuti menjelang bebas setelah ia selesai menjalani masa hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi remisi.

Dikutip dari situs resmi Kemenkumham, Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah pembinaan yang dilakukan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan untuk narapidana yang menjalani pidana atau narapidana yang punya masa sisa pidana pendek.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa program tersebut akan dilakukan Anas jika memenuhi syarat serta telah melalui tahap pengecekan dari pihak lapas.

  1. Menjadi Klien Balai Pemasyarakatan

Anas akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) jika syarat program integrasi terpenuhi. Dikutip dari situs resmi Bapas Solo, Klien Bapas adalah seseorang yang ada dalam bimbingan Bapas. Ke depannya klien akan dibimbing selama masa tertentu dengan memperhatikan ketentuan yang sudah ditetapkan.

  1. Tak Ada Pengamanan Spesial

Menjelang bebasnya Anas Urbaningrum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa tak ada pengamanan spesial meski ada rencana penyambutan bebasnya Anas oleh masyarakat.

Elemen masyarakat yang rencananya akan melakukan penjemputan dan penyambutan bebasnya Anas seperti PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, sampai Pemuda Anti Kriminalisasi.

  1. Penyambutan Berupa Bukber

Loyalis Anas Urbaningrum berencana menggelar penyambutan dengan beberapa rangkaian acara. Koordinator Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, menjelaskan bahwa para penyambut diminta untuk mengenakan pakaian warna putih. Para loyalis juga diimbau tak membawa atribut apapun dan tak boleh membawa barang berbahaya.

Agenda diawali dengan pelepasan oleh Kalapas Sukamiskin. Anas juga akan memberi pidato singkat di hari pembebasannya. Setelah itu acara akan ditutup dengan doa bersama dan disambung dengan buka puasa bersama (bukber) yang akan dilakukan di Cinunuk, Kabupaten Bandung.

  1. Masih Harus Wajib Lapor

Meski bisa keluar dari Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi hambalang, Anas masih dikenakan wajib lapor sebagai klien pemasyarakatan. Kegiatannya akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Bandung dan Kejaksaan Negeri.

Itulah beberapa fakta Anas Urbaningrum yang bebas dari lapas. Kunjungi VOI.ID untuk informasi menarik lainnya.