Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini hadir dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.

Di kesempatan itu turut hadir pula Menko Polhukam Mahfud MD bersama dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Sri Mulyani sendiri menyampaikan komitmen tinggi untuk segera menyelesaikan transaksi mencurigakan yang terindikasi ada di instansinya.

Dia juga menjabarkan sejumlah kerja sama dengan PPATK yang saat ini sudah terlaksana, seperti forum intelijen Juanda, Gatot Subroto, Rawamangun (Jagadara) yang merujuk pada wilayah kantor PPATK, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai.

Namun, saat memberi pemaparan, bendahara negara itu sempat menyindir Ivan yang saat ini tengah ‘mengobok-ngobok’ Kementerian Keuangan.

“Kerja sama kami sudah cukup lama, sejak 2003 sampai dengan saat ini untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Pola kerjanya melalui pertukaran data/informasi, asistensi, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, riset, sosialisasi, dan penugasan pegawai. Saudara Ivan itu sebenarnya dulu dari Kemenkeu juga,” tutur Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 11 April.

Dalam penelusuran VOI diketahui bahwa Ivan Yustiavandana mulai bergabung dengan PPATK pada 2003.

Periode tersebut merupakan tahun pertama PPATK berdiri setelah disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menginformasikan Ivan Yustiavandana adalah seorang doktor hukum berstatus cum laude dari UGM.

Dia merupakan ahli dalam riset dan analisis transaksi keuangan.

Sementara PPATK merilis keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun.