Bagikan:

JAKARTA – Rapat dengar pendapat di Komisi III DPR yang mempertemukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan Menko Polhukam Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menguak sejumlah fakta baru.

Dalam presentasi yang dibawakan oleh Sri Mulyani, terungkap bahwa penindakan terhadap pegawai Kemenkeu yang terbukti melanggar transaksi keuangan mencapai ratusan orang. Tercatat, ada sekitar 193 oknum yang telah dijatuhi hukuman disiplin dengan sembilan lainnya telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Adapun, jumlah itu merupakan akumulasi penanganan kasus yang dilakukan dalam kurun periode 2009 hingga 2023.

“Kementerian Keuangan dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah serta memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 13 April.

Menurut dia, kerja sama ini bahkan sudah diperkuat dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) sejak 2007 antara Kemenkeu dan PPATK.

Disebutkan jika pola kerja sama yang dibangun meliputi pertukaran data/informasi, asistensi penanganan perkara, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, riset, sosialisasi, pengembangan SDM, hingga pengembangan sistem teknologi informasi.

“Kami juga menyelenggarakan Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit dengan julukan Jagadara – merujuk pada singkatan dari lokasi 3 institusi yang berkolaborasi yaitu di wilayah Juanda (PPATK), Gatot Subroto (DJP), dan Rawamangun (DJBC),” tuturnya.

Menkeu menjelaskan, Forum Intelijen ini juga terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kami siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga perekonomian, meningkatkan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup dia.