JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan keterangan paling baru terkait dengan pemanggilannya ke Komisi III DPR bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam kesempatan itu, Menkeu memberi klarifikasi soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun. Secara khusus, dia merinci pula soal transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait tugas Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
“Dalam rapat bersama Komisi III DPR dan Komite TPPU kemarin sore, saya juga menjelaskan secara detail perihal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam di Komisi III (29 Maret) dan saya paparkan juga di Komisi XI pada 27 Maret lalu,” ujar Sri Mulyani hari ini Rabu, 12 April.
Kata Menkeu, angka ini menarik perhatian publik, dan karenanya dia ingin memberikan kejelasan. Disebutkan bahwa terhadap tindak pidana asal tersebut yaitu pidana kepabeanan, telah dilakukan langkah hukum oleh penyidik Ditjen Bea Cukai dan telah diputus oleh pengadilan hingga Peninjauan Kembali di MA.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Kemenkeu bersama PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) dalam rangka menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Terima kasih atas dukungan dan masukan dari seluruh anggota Komisi III DPR RI,” tutur dia.
Bendahara negara memastikan, Kementerian Keuangan bakal terus bekerja keras untuk meyakinkan bahwa hak negara dari sisi penerimaan bisa diamankan.
“Kami berkomitmen tindak pidana pencucian uang juga akan terus ditangani dan diberantas. Dari Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Komite TPPU,” tutup Menkeu Sri Mulyani.