Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan dana bagi hasil (DBH) sawit yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Menkeu, hasil rapat ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian turunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai regulasi teknis pelaksanaan.

Dalam penjelasannya, Menkeu mengungkapkan jika total dana bagi hasil yang terdapat dalam APBN tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp136,3 triliun.

“Alokasi DBH tersebut termasuk juga alokasi untuk DBH sawit yang sebesar Rp3,4 triliun, sesuai kesepakatan rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 April.

Menkeu menjelaskan, sumber dana DBH sawit ini berasal dari pungutan ekspor (PE) dan juga bea keluar (BK). Disebutkan bahwa besaran porsi DBH sawit adalah 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk kabupaten/kota perbatasan.

“Ini dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dengan ketetapan minimal alokasi per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan persentase DBH minimal adalah sebesar 4 persen. Maka untuk tingkat provinsi perhitungannya adalah 20 persen x 4 persen = 0,8 persen.

Lalu, kabupaten/kota penghasil 60 persen x 4 persen = 2,4 persen. Kemudian yang selanjutnya yakni kabupaten/kota perbatasan 20 persen x 4 persen = 0,8 persen.

“Jumlah daerah yang terdata mencapai 350 daerah, yang terdiri dari daerah penghasil, daerah perbatasan dengan daerah penghasil dan daerah provinsi. Ini juga termasuk empat daerah otonomi baru di Papua,” ucap dia.

Menkeu menambahkan, pencairan DBH sawit sejatinya dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada periode Mei dan juga Oktober setiap tahun dengan syarat daerah sudah menyampaikan rencana kegiatan dan laporan realisasi anggaran.

“Karena ini tahun pertama, maka (pencairan) akan mundur sedikit ke belakang menjadi bulan Juni. Namun untuk tahun-tahun selanjutnya bisa selesai sesuai jadwal, bulan Mei dan bulan Oktober,” tutup Menkeu Sri Mulyani.