Dana Bagi Hasil untuk Pemprov DKI Sudah Cair Rp2,6 Triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah membayar utang pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta, berupa dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp2,6 triliun. Pembayaran ini sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, kurang bayar DBH 2019 yang diberikan hanya sekitar 50 persen dari total DBH DKI sebesar Rp5,16 triliun. DBH ini terdiri dari sisa kurang bayar 2018 sebesar Rp19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 berdasarkan prognosa sebesar Rp5,16 triliun.

"Untuk DKI Jakarta sendiri dari Rp5,16 triliun kita sudah bayarkan DBH 2018 masih kurang dan untuk 2019 kita sudah salurkan Rp2,58 triliun," tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 8 Mei.

Meski sudah membayar Rp2,6 triliun, bukan berarti Kementerian Keuangan sudah melunasi utangnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 36/PMK.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp2,56 triliun.

Padahal, utang DBH tahun 2019 ke DKI Jakarta mencapai Rp5,1 triliun dan DBH tahun 2020 kuartal II mencapai Rp2,4 triliun. Sehingga total utang Kemenkeu ke DKI Jakarta Rp7,5 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mencairkan 50 persen terlebih dahulu karena masih menunggu hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, jika mengikuti mekanisme, maka seharusnya DBH kurang bayar pemerintah ke daerah dibayarkan pada bulan Agustus atau September tahun berikutnya, setelah selesai audit LKPP oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR.

"Sisanya disalurkan dalam periode selanjutnya setelah audit BPK dan LKPP," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani melunasi utang pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta, berupa dana bagi hasil (DBH). Menurut dia, DBH menjadi salah satu sumber anggaran untuk penanganan virus corona atau COVID-19 di DKI.

"Saat ini, piutang DBH baru dicairkan separuh dari Menkeu. Harusnya piutang DBH Pemprov lunasi dong, jangan cuma separuh. Ini di satu sisi kewajiban tak dipenuhi, tapi sisi lain malah memojokkan Pemprov," ujar dia, Kamis, 7 Mei.