JAKARTA - Pemprov DKI mengalokasikan anggaran (refocusing) sebesar Rp1,4 triliun dari dana bagi hasil (DBH)/dana alokasi umum (DAU) pada APBD 2021 untuk penanganan COVID-19. Nominal alokasi ini menjadi yang terbesar se-Indonesia.
Kebijakan refocusing ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri menyebut alokasi anggaran yang dilakukan DKI lebih besar dari nilai yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Pemprov DKI mengalokasikan anggaran refocusing lebih besar dari nilai minimal yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Edi dalam keterangannya, Jumat, 3 September.
Diketahui, Kemendagri menginstruksikan tiap daerah untuk melakukan refocusing minimal 8 persen dari DBH/DAU. Namun, Pemprov DKI me-refocusing anggaran 11,44 persen.
“Alokasi anggaran refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44 persen atau Rp1,4 triliun dari total DBH. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan COVID-19,” ungkap Edi.
BACA JUGA:
Edi menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif relawan, pengadaan bufferstock untuk dukungan kelurahan dan dukungan operasional vaksinasi.
Kemudian, berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp710,15 miliar.