Sri Mulyani Bedah Asal-Usul Pendanaan Vaksin COVID-19 Gratis Senilai Rp74 Triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Instagram @smindrawati)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali memberikan penegasan bahwa vaksinasi COVID-19 gratis tanpa syarat menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

“Prioritas kami di kementerian adalah penyediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengadaan dan distribusi vaksin, serta pengawasan ekstra dalam setiap tahap,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu, 20 Januari.

Menkeu menambahkan, APBN 2021 menjadi instrumen yang memberi dukungan penuh untuk penanganan dampak pandemi terhadap kesehatan, termasuk vaksin dan vaksinasi, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural.

“Strategi vaksinasi ini sudah memiliki landasan hukum dari mulai Perpres 99/2020 mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi juga aturan teknis dari Kementerian Kesehatan  tentang penugasan  PT. Biofarma untuk pelaksanaan pengadaan vaksin,” tuturnya.

Secara terperinci, Kementerian Keuangan memberikan dukungan kebutuhan anggaran penyediaan vaksin mencapai Rp74 triliun yang masuk dalam skema belanja tahun ini. Dari jumlah tersebut, Rp18 triliun diantaranya adalah alokasi langsung APBN 2021, realokasi anggaran PEN periode 2020 sebesar Rp36,4 triliun, serta refokus dan realokasi belanja sejumlah kementerian dan lembaga.

Adapun, tambahan pagu anggaran Kementerian Kesehatan untuk pengadaan vaksin Rp637 miliar yang merupakan sisa anggaran 2020 yang belum terserap.

Sri Mulyani juga berharap peran serta pemerintah daerah (pemda) dalam menangani program vaksinasi dianggap penting, khususnya terkait penggunaan anggaran APBD.

“Dukungan pemerintah daerah adalah menyukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan,” ucapnya.

Dalam arahannya, Menkeu meminta pemda mengalokasikan minimal 4 persen dari alokasi DAU tahun anggaran 2021. Apabila Pemda tidak mendapatkan alokasi DAU, maka dukungan pendanaan akan bersumber dari DBH sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

“Jadi prinsipnya adalah meskipun pemerintah pusat dalam hal ini menangani untuk urusan bidang kesehatan akibat adanya pandemi ini, kita tetap meminta partisipasi Pemda. Kita bersama-sama pasti jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya,” tutup Sri Mulyani.