JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemanfaatan earmarked 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang semula digunakan untuk penanganan COVID-19 bisa dialihkan kepada program lain.
"Usulan Menteri Keuangan terkait optimalisasi pemanfaatan earmarked 8 persen dari DAU dan DBH yang biasanya untuk penanganan COVID-19 diputuskan oleh Presiden dapat digunakan untuk tujuan lain," kata Menko Airlangga dikutip Antara, Senin, 18 Oktober.
Optimalisasi tersebut, lanjut Menko Airlangga, dikarenakan kasus COVID-19 sudah turun signifikan sehingga anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah,
"Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," ujar Airlangga.
Airlangga menyampaikan realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 15 Oktober 2021 telah mencapai 57,5 persen atau Rp428,21 triliun dari total pagu Rp744,77 triliun.
Rinciannya, realisasi klaster kesehatan sebesar Rp115,84 triliun atau 53,9 persen, klaster Perlinsos sebesar Rp122,47 triliun atau 65,6 persen, lalu klaster Program Prioritas sebesar Rp67,00 triliun atau 56,8 persen.
"Realisasi klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp62,60 triliun atau 38,5 persen dan klaster Insentif Usaha sebesar Rp60,31 triliun atau 96 persen," kata Airlangga.
BACA JUGA:
Dia menuturkan realisasi klaster kesehatan yang utama adalah untuk diagnostik (testing dan tracing) sebesar 66,6 persen atau Rp3 triliun, therapeutic untuk Insentif dan Santunan Nakes sebesar 73,9 persen atau Rp14 triliun dari pagu Rp18,94 triliun, serta vaksinasi (pengadaan dan pelaksanaan) sebesar 41,5 persen atau Rp23,97 triliun.
Sedangkan, realisasi dari klaster Perlinsos sebesar Rp122,47 triliun, antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 73,4 persen atau Rp20,79 triliun dari pagu Rp28,31 triliun.
Kemudian, Kartu Sembako sebesar 58,6 persen atau Rp29,26 triliun dari pagu Rp49,89 triliun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar 58,7 persen atau Rp16,91 triliun dari pagu Rp28,8 triliun. Serta, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 75,60 persen atau Rp6,65 triliun dari pagu Rp8,8 triliun.