Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memaksimalkan pengelolaan limbah beracun dan berbahaya, khususnya limbah penanganan COVID-19.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, dana yang diproyeksikan pengelolaan limbah sebesar Rp1,3 triliun.

"Dana yang diproyeksikan Rp1,3 triliun kurang lebih yang diminta Bapak Presiden di-exercise untuk membuat insinerator dan sebagainya," kata Siti dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 28 Juli.

Belum diketahui apakah anggaran itu akan berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun dana dari Satgas Penanganan COVID-19. Namun, sesuai arahan Presiden Jokowi, dana yang ada akan diintensifkan untuk membangun infrastruktur pengelolaan limbah medis.

Apalagi, berdasarkan catatan KLHK total limbah medis per 27 Juli sudah mencapai 18.460 ton yang asalnya dari berbagai fasilitas kesehatan, rumah sakit darurat, tempat isolasi, maupun lokasi uji dan vaksinasi.

"Arahan Bapak Presiden ini akan diintensifkan lagi yaitu kita bagun alat-alat pemusnah apakah insinerator atau shredder atau nanti akan dijelaskan sistemnya," ungkap Siti.

"Nanti akan dibahas oleh Pak Menko, KLHK, Kepala BRIN, dan yang terlibat," pungkasnya.