Mendagri Tito Bawa Kabar Gembira, Minta Kepala Daerah Berikan Bansos ke Warga, Ini Sumber Dananya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto:Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah yang menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dan 15 daerah lainnya menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako.

Bansos kepada warga ini, kata Tito, berada di luar bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan Kementerian Sosial yang akan cair dalam waktu dekat.

"Selain tunai dari Kemensos, di Dinas Sosial masing-masing itu ada mata anggaran bansos dan jaring pengaman sosial. Itu dapat digunakan dan diharapkan dapat disalurkan kepada yang terdampak dalam bentuk fisik sembako biar kelihatan di masyarakat," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat, 9 Juli.

Untuk pemerintah di tingkat desa, bansos sembako dapat dianggarkan dari alokasi 8 persen dana desa. Hal ini sesuai dengan peraturan Mengeri Keuangan, di mana tiap desa harus menganggarkan 8 persen dana desa untuk penanganan COVID-19.

"Dari komponen APBD itu ada transfer pusat itu ada di dana bagi hasil 8 persen, digunakan untuk kepentingan penanganan COVID-19," ucap Tito.

Sementara di kota, Wali Kota bisa menganggarkan 8 persen dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) dari pememrintah pusat untuk menyediakan bansos sembako hingga dukungan kepada operasional kelurahan.

"Juga dukungan kepada kelurahan karena mereka tidak punya anggaran dan sangat tergantung pada wali kota masing-masing. Ini dapat digunakan dari 8 persen APBD dari DAU dan DBH. Sedangkan kalau di desa, mereka memiliki dana desa," jelasnya.

Diketahui, pemerintah memperluas pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Setidaknya ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Hal ini dilakukan karena kasus COVID-19 di daerah itu meningkat. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring. "Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Airlangga.

15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Bali itu berada di delapan provinsi yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Pengaturan ini mulai berlaku tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya," tegasnya.

Adapun 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang kini menerapkan kebijakan PPKM Darurat adalah:

Sumatera Barat:

1. Kota Padang Panjang 

2. Kota Bukittinggi 

3. Kota Padang 

Kepulauan Riau:

1. Kota Tanjung Pinang

2. Kota Batam 

Lampung: 

1. Kota Bandar Lampung 

2. Sumatera Utara: 

3. Kota Medan 

Kalimantan Timur:

1. Kota Balikpapan 

2. Kota Bontang 

3. Kabupaten Berau 

Kalimantan Barat: 

1. Kota Singkawang 

2. Kota Pontianak 

Papua Barat: 

1. Kabupaten Manokwari 

2. Kota Sorong 

Nusa Tenggara Barat:

1. Kota Mataram