JAKARTA – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin, 10 April.
Menurut Mahfud, berdasarkan laporan PPATK terdapat nilai agregat sebesar Rp349 triliun yang terkait Kemenkeu.
Dari angka tersebut, tim akan melakukan case building (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan nilai yang paling besar, yaitu sebesar Rp189 triliun.
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat,” tuturnya.
Asal tahu saja, jumlah Rp189 triliun ini merupakan agregat yang muncul dalam transaksi ekspor/impor emas yang ditangani oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu sejak 2016 yang lalu.
BACA JUGA:
VOI mencatat, kronologis bermula pada 21 Januari 2016 saat jajaran Bea Cukai (BC) di Soekarno-Hatta mendapati sebuah perusahaan yang ingin melakukan ekspor 218 kg emas dengan nilai devisa sebesar 6,8 juta dolar AS.
Dalam dokumen disebut ekspor perhiasan tetapi ternyata ingot (emas batangan) yang dianggap ada unsur tindak pidana kepabeanan.
Adapun, satgas khusus yang diinisiasi oleh Mahfud terdiri dari unsur PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.