JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan justru heran dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang membuka soal transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di lingkup Kementerian Keuangan baru-baru ini.
Padahal selama ini banyak hal dalam lingkup politik dan hukum yang membutuhkan suara dari Mahfud MD.
"Yang dipertanyakan orang kenapa Pak Mahfud ngomong seperti ini, seperti tiga tahun jadi Menko selama ini ke mana aja Pak Mahfud? Termasuk pada saat yang paling krusial RUU KPK yang dianggap nadi dari pemberantasan korupsi hampir tidak terdengar juga suara Pak Mahfud," kata Trimedya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Maret.
Politikus PDIP ini menambahkan, sebenarnya sah-sah saja bila Mahfud baru menyampaikan hal ini ke publik. Hanya saja, tidak bisa menutup kemungkinan pertanyaan balik dari publik.
"Tidak ada salah juga Pak Mahfud orang menyampaikan ada apa dengan Pak Mahfud ini berangkat dari kesadaran atau Pak Mahfud lagi menari di atas panggung supaya ada yang melamar," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, dalam darah seorang Mahfud MD sebenarnya ada tiga unsur yaitu
akademisi, aktivis dan politisi.
Menko Polhukam Mahfud MD hadir dalam RDP bersama Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan itu, Mahfud membeberkan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2009-2023.
Data itu terkait pernyataannya soal transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Mahfud menjelaskan data itu terbagi dalam ke dalam tiga kelompok yang diperoleh dari laporan hasil analisis PPATK.
Penjelasan itu, lanjut Mahfud, juga untuk meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR sebelumnya.
Adapun yang pertama adalah transaksi janggal melibatkan pegawai Kemenkeu total nilainya berjumlah Rp35 triliun, bukan yang sempat disampaikan Menkeu sebanyak Rp3 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," beber Mahfud dalam rapat dengar pendapat
Kemudian yang kedua, transaksi janggal menyangkut pegawai Kemenkeu dan pihak lain, nilainya mencapai Rp53,82 triliun.
Selanjutnya, transaksi janggal terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sebesar Rp260,50 triliun. Dengan demikian, keseluruhan totalnya mencapai Rp349 triliun.