Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menginisiasi pembentukan Tim Gabungan/Satgas untuk yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun terkait Kementerian Keuangan.

Menurut Mahfud, tim ini akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

“Tim akan melakukan case building atau membangun kasus dari awal,” ujarnya saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin, 10 April.

Mahfud menjelaskan, komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar, yakni agregat Rp189 triliun.

“Ini karena telah menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.

Adapun, pembentukan satgas khusus merupakan kesepakatan dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), yang terdiri dari Menko Polhukam sebagai ketua komite, Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) selaku wakil ketua, Menteri Keuangan sebagai anggota.

Lalu, Menteri Hukum dan HAM sebagai anggota, dan Kepala PPATK serta Ketua OJK sebagai anggota komite dan juga para pejabat eselon I pada kementerian/lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

“Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Mahfud MD.