Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengusutan kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut.

Ada pertanyaan apakah Rp349 triliun itu dilempar lalu menghilang? Tidak menghilang," kata Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 21 Agustus.

Mahfud menyatakan bahwa kasus tersebut memang ada. Namun, DPR tidak setuju dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil alih kasus tersebut. Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah secara resmi membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Pemerintah telah membentuk satgas yang sedang berjalan saat ini. Apakah orang yang tidak tahu tentang ini diam saja? Tidak. Ini melibatkan 300 surat, yang berarti ada dua masalah dalam hal ini," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun melibatkan 300 surat yang sulit dipecahkan. Beberapa bagian dari kasus ini telah ditindaklanjuti, seperti kasus Rafael Alun, ekspor emas, dan tindakan hukum di Ujung Pandang, Makassar.

Jadi, langkah-langkah telah diambil dan tidak ada yang berhenti. Namun, jangan mengira bahwa Rp 300 triliun ini adalah satu kesatuan yang dapat diselesaikan dalam satu waktu, karena dibagi menjadi 300 kasus," jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ada 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dalam waktu yang cukup lama. Selain itu, tidak semua informasi dari surat-surat tersebut dapat diungkap kepada publik.

"Anda dapat membaca publikasinya sendiri, langkah-langkah telah diambil di berbagai tempat, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Semua ingin mengungkap kasus ini terkait Rp349 triliun," tambah Mahfud.

Sementara itu, perhatian khusus saat ini tertuju pada kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun terkait ekspor emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan.

Mahfud menjelaskan bahwa beberapa aspek dari kasus transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun telah diselidiki. Kasus ini melibatkan tidak hanya aspek kepabeanan, tetapi juga perpajakan.

"Semua ini sedang dalam proses. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Saatnya nanti masyarakat akan mendapatkan kejelasan," tegasnya.