Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa data yang diungkap oleh pihaknya tidak berbeda dengan data yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Menurut Menkeu, hal ini berdasarkan pada sumber data yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun karena berasal dari sumber yang sama, yaitu dari PPATK,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 April.

Pernyataan bendahara negara ini sekaligus membantah keraguan publik atas ketidaksesuaian angka yang diungkap oleh Menkeu maupun Menko Polhukam.

“Kementerian Keuangan dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerja sama diperkuat dengan Mou antara Kementerian Keuangan dan PPATK, diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit JAGADARA, dan terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tutur dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU menyebut data yang dipaparkan di Komisi III DPR pekan lalu tidak ada yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Menkeu Sri Mulyani.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023,” kata Mahfud.

Adapun, keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun.