Mengingat Kembali Kasus Hukum Anas Urbaningrum yang Divonis Bebas 11 April 2023
Mengingat Kembali Kasus Hukum Anas Urbaningrum (Anas Urbaningrum/DOK ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Mulai Selasa( 11/ 4/ 2023) Anas Urbaningrum sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Dikala keluar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal menyandang status cuti menjelang bebas( CMB). Mengingat kembali kasus hukum Anas Urbaningrum kira-kira apa saja yang telah ia tempuh dulu?

Mengenang balik, Anas dipenjara karena kesandung permasalahan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.

Ganjaran yang Beliau dapat yakni pidana bui sepanjang 8 tahun sehabis dikurangi oleh hakim lewat usaha hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

Mengingat Kembali Kasus Hukum Anas Urbaningrum

berikut perjalanan vonis Anas Urbaningrum dalam permasalahan korupsi proyek Hambalang sampai bebas:

Tahun 2014

Pada 2014, Anas divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta hukuman lain Anas harus melunasi uang ganti kerugian negara sampai Rp57, 5 miliyar serta US$ 5, 2 juta.

Bulan Februari 2015

Pada Februari Tahun 2015, politisi kelahiran Blitar itu mengajukan usaha hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menyudahi Anas menerima hukuman pidana kurungan selama 7 tahun dengan kompensasi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Bulan Juni 2015

Pada tahun yang serupa persisnya bulan Juni, Anas balik menunjukkan ketidakpuasannya kepada keringanan selama 7 tahun itu. Anas juga balik mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

vonis yang diserahkan Hakim Mahkamah Agung tidaklah bebas ataupun lebih enteng, Anas malah diganjar hukuman 14 tahun kurungan. Ganjaran itu 2 kali lipat lebih berat dari tetapan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim MA pula tidak segan mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Peranan lain yang dibebankan kepadanya ialah Anas harus mengembalikan duit hasil penggelapan proyek Hambalang sebesar Rp57 miliyar. 

Tahun 2020

Pada 2020, Anas masih tidak terima dengan ganjaran yang diperolehnya. Beliau mengajukan usaha hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali.

Anas juga mendapatkan ganjaran pidana dari MA berbentuk pidana bui 8 tahun serta kompensasi Rp300 juta pada September 2020. Tetapi, besaran duit pengganti tidak berubah serta Anas senantiasa harus mengembalikan Rp57 miliyar.

Bila tidak mau melaksanakan pembayaran itu, hingga Anas harus menjalani 2 tahun kurungan. Sedangkan itu, hak politiknya pula senantiasa dicabut selama 5 tahun.

Tahun 2021

Pada Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan vonis MA itu. Anas juga menjalani sanksinya dengan penurunan masa tahanan di kPK. 

Tahun 2023

Anas yang sudah hadapi ganjaran kejahatan itu juga akan bebas dalam rangka program integrasi CMB pada Selasa( 11/ 4/ 23). Anas bakal diawasi terlebih dulu pembebasannya serta bila komplit baru dibebaskan. 

Jadi setelah mengetahui mengingat kembali kasus hukum Anas Urbaningrum, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!