JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda pidana dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke kas negara. Penyetoran dilakukan melalui biro keuangan.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.
Berikutnya, komisi antirasuah juga menyerahkan pembayaran denda dari PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta. Perusahaan itu merupakan terpidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh pada 2006-2011.
Dari dua terpidana itu, total uang yang diserahkan KPK kepada negara mencapai Rp1,2 miliar. Ali memastikan penyetoran semacam ini akan terus dilakukan.
KPK akan menagih para terpidana korupsi untuk membayar denda maupun uang pengganti. Diharapkan kerugian negara akibat perilaku korup bisa ditutup.
"Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," tegas Ali.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Anas dihukum 8 tahun penjara setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait mega proyek Hambalang. Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dolar Amerika Serikat.