Bagikan:

PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat mengusulkan 3.283 narapidana sebagai penerima remisi khusus pada Idulfitri 1434 Hijriah.

"Untuk Idulfitri ini kami mengusulkan 3.283 warga binaan pemasyarakatan yang memeluk agam Islam sebagai penerima remisi Idulfitri," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, dilansir Antara, Selasa, 26 April.

Ia mengatakan diterima atau tidaknya remisi yang telah diusulkan tersebut nantinya akan diputuskan oleh pusat dan diserahkan secara resmi pada Hari Raya Idulfitri.

"Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan yang berhak dan memenuhi syarat sesuai peraturan," katanya.

Ia menyebutkan ribuan narapidana yang diusulkan tersebut berasal dari 22 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Sumbar.

Pengusulan remisi paling banyak berasal dari Lapas Kelas II A Padang sebanyak 573 orang, Lapas Kelas II A Bukittinggi 498 orang, Lapas Kelas IIB Pariaman sebanyak 359 orang, dan Lapas Kelas II B Solok sebanyak 259 orang.

Sedangkan sisanya memiliki angka yang variatif dengan jumlah paling banyak 246 orang dari Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto.

Ia mengatakan besaran remisi yang diusulkan bervariasi mulai dari lima belas hari hingga dua bulan.

Sementara itu 16 orang di antara 3.283 narapidana diusulkan untuk menerima remisi khusus II (RK II) dalam artian mereka akan langsung keluar dari penjara setelah menerima remisi.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Ali Syeh Bana mengatakan tiga ribuan narapidana yang diusulkan sebagai penerima remisi itu paling banyak adalah terjerat kasus narkotika.

"Paling banyak adalah kasus narkoba karena enam puluh persen penghuni lembaga pemasyarakatan atau rutan yang ada di Sumbar adalah narapidana kasus narkoba," jelasnya.