SUMBAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubukbasung, Suroto, mengatakan 180 dari total 283 narapidana di lapas yang dipimpinnya diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.
"180 warga binaan pemasyarakatan itu diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri tahun ini," katanya di Lubukbasung, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu telah memenuhi syarat berupa berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Setelah itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan lainnya.
"Bagi warga binaan pemasyarakatan yang tidak berkelakuan baik, tidak kita usulkan," katanya.
Ia menambahkan remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan meliputi 15 hari, satu bulan, dua bulan dan lainnya.
Ia berharap ke 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut direalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Remisi tersebut bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan usai menunaikan Shalat Idul Fitri. "Penyerahan remisi ini rutin digelar setiap tahun usai menunaikan Shalat Idul Fitri," tandasnya.