Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya telah meneken nota kesepakatan dengan seluruh lapas dan rutan di Indonesia agar warga binaan pemasyarakatan (WBK) dapat ikut memilih pada pemilu mendatang.

Betty menjelaskan, selama pemilih di lapas dan rutan memenuhi kriteria maka haknya tidak ditutup. Adapun kriterianya, pemilih telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun tapi telah menikah, bukan TNI Polri.

KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih sehingga pihaknya melakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data.

Menurut dia, untuk kondisi warga yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih.

Jika mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab, lanjut diam tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya dan penyediaan TPS.

Makanya, pihaknya menyediakan TPS khusus. Dalam hal ini, bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari kalapas dan karutan untuk menyiapkan datanya by name by address.

"Jadi, sepanjang datanya lengkap, kami akan cocokkan menjadi data pemilih," kata dia ketika mengunjungi Lapas Kelas II A Muaro di Padang, Kamis 2 Februari, disitat Antara.

Betty mengatakan bahwa TPS khusus ini berbasis KTP-el. Warga binaan Lapas Padang yang bukan dari Sumbar hanya mendapatkan satu surat suara, yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Jika mereka warga Sumbar, akan mendapatkan dua pemilihan, yaitu Pemilu Presiden dan Pemilu Anggota DPD RI.

Ia mencontohkan, satu dapil DPR RI di Sumbar, misalnya Padang sama atau tidak dapil DPR-nya, kemudian pihaknya memberi surat pemilihan DPR RI. Namun, jika tidak sama daerah pemilihan DPR RI, tidak diberikan. Begitu pula dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan bahwa kunjungan KPU ke Lapas Padang menunjukkan bahwa negara hadir untuk mematangkan kesiapan Pemilu 2024.

"Kami membicarakan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara terkait dengan kesiapan untuk menyukseskan Pemilu 2024," katanya.

Menurut dia, saat ini ada 23 lapas dan rutan di Sumbar. Sesuai dengan arahan dan kebijakan KPU, warga binaan mendapatkan hak untuk pemilihan pada Pemilu 2024. Makanya, ada TPS khusus.

"Pemilu sebelumnya, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih. Kami minta kerja sama dukcapil dan KPU untuk memberikan kesempatan seluruh warga negara, khususnya WBK," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi mereka yang masuk daftar pemilih tetap untuk bisa menggunakan hak pilih dengan baik, salah satunya terobosan TPS khusus.

"Teman-teman lapas dan rutan juga merupakan warga negara Indonesia. Kami akan pastikan terdata sebagai pemilih dan memfasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024," tandasnya.