Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) saat mengadakan pertemuan membahas beberapa hal dari soal badan hukum parpol hingga layanan pemilih untuk di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

“Dalam konteks pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, yang menjadi ukuran KPU adalah SK Kemenkumham soal badan hukum partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilansir Antara, Jumat, 13 Meei. 

Poin kedua, lanjut Hasyim terkait produk hukum KPU yang membutuhkan harmonisasi dengan Kemenko Polhukam serta perlu mendapatkan prioritas sebab tugas kepemiluan memiliki batas-batas waktu.

"Karena tugas-tugas kepemiluan tahapan ada batas waktunya, kami mohon kepada Kemenkum HAM memberikan prioritas dalam proses harmonisasi maupun pengundangan PKPU,” kata Hasyim.

Kemudian, terkait layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan, Hasyim meminta dukungan Kemenkumham, termasuk dalam proses pendataan daftar pemilih.

Poin lainnya yakni memfasilitasi pemilih di luar negeri yang menurut dia juga ada domain Kemenkumham, terutama pada Ditjen Imigrasi.

“Karena ini melingkupi beberapa kementerian, database ada di Kemlu, kemudian lintas batas di Kemenkumham (Imigrasi), sementara database induk di Kemendagri. Dengan demikian disampaikan tadi, perlu ada desk antara KPU, Kemenkumham, Kemlu, dan Kemendagri untuk pemilih di luar negeri,” ucap Hasyim.

 

Kunjungan sekaligus koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan berlanjut Jumat (13/5).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima mendatangi Kementerian Hukum dan Ham.

Tujuannya membangun sinergi serta untuk membahas beberapa hal menyangkut pemantapan kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Menkum HAM Yasonna menyambut baik kunjungan KPU RI dan menyampaikan beberapa hal, seperti tentang layanan bagi warga binaan. Yasonna berharap ke depan dapat menjaga hak pilih warga binaan di Pemilu dan Pemilihan 2024. 

“Jadi kita juga berharap baik narapidana maupun tahanan kita itu punya hak pilihnya di pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Yasonna. 

Terkait prioritas harmonisasi produk hukum KPU, Kemenkum HAM menurut Yasonna berkomitmen membantu dan menyegerakannya. Menyangkut pembentukan desk dengan KPU dan kementerian terkait, dia juga meyakini hal tersebut efektif menyelesaikan persoalan di lapangan.

 

Hal itu seperti pada saat pendataan warga binaan masuk daftar pemilih, atau menentukan syarat calon.

 

“Kaitannya dengan syarat calon apakah dia narapidana bebas murni tidak lagi bebas bersyarat dan lain-lain, ini kita bicarakan secara teknis,” ujar Yasonna.