Menkum HAM: Parpol dengan Legalitas Bisa Mendaftar Jadi Peserta Pemilu
Menkum HAM Yasonna Laoly dan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam pertemuan/FOTO: Humas Kemenkum HAM

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui partai politik (parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilu harus terdaftar di Kemenkum HAM.

Kesepakatan ini diambil dalam audiensi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dengan komisioner KPU di ruang rapat kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei.

Yasonna mengatakan pengesahan parpol merupakan kewenangan lembaganya. Sehingga, hanya parpol yang terdaftar di Kemenkumham memiliki kekuatan hukum.

"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Mei.

Kemenkum HAM, sambung Yasonna, dipastikan akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan pemilu 2024 nanti.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari. Hasyim dalam pertemuan itu menyebut lembaganya butuh kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol.

Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu. "Kami mohon Kemenkum HAM dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkum HAM," ujar Hasyim.

Selain itu, data ini juga diperlukan karena banyak perubahan dari partai politik. Misalnya, kepengurusan dan alamat parpol.

"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," lanjut Hasyim.

Selain membahas soal data parpol, pertemuan itu juga membahas sejumlah hal. Di antaranya, terkait hak pilih napi dan tahanan serta harmonisasi peraturan KPU untuk pemilu mendatang.