Anies Integrasikan Dokumen Kependudukan dengan Pengadilan Agama Hingga Tempat Ibadah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penandatanganan kerja sama integrasi dokumen kependudukan/FOTO: Humas Pemprov DKI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama integrasi dokumen kependudukan dan layanan pencatatan sipil dengan lima pihak.

Pihak yang bekerja sama tersebut mulai dari Pengadilan Tinggi Agama, Gereja Bethel Indonesia Jemaat Kosambi BaruĀ, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN); PT. Paket Anak Bangsa (Gosend), serta Rumah Sakit Pondok Indah.

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Amanatnya adalah untuk mendukung kebijakan kemudahan dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu, 29 Desember.

Anies menyebut pandemi COVID-19 berdampak pada percepatan era teknologi informasi yang mengubah cara pandang dan perilaku masyarakat. Karenanya, jajaran Pemprov DKI sambung Anies, perlu beradaptasi dengan perubahan ini, termasuk dalam memberikan layanan publik di bidang administrasi kependudukan.

"Dari yang semula masih mengandalkan layanan manual, menjadi layanan berbasis online. Dari yang semula menjalankan layanan sektoral, menjadi layanan terintegrasi antarsektor. Pengembangan layanan dokumen kependudukan yang terintegrasi ini akan terus dilakukan demi mewujudkan layanan yang membahagiakan dan mensejahterakan warga Jakarta," papar Anies.

Sebagai informasi, layanan terintegrasi dokumen kependudukan yang disajikan dari kerja sama tersebut antara lain:

1) Pengadilan Agama:

a. Layanan perubahan KK dan KTP elektronik setelah mendapat putusan perceraian yang berketetapan hukum;

b. Layanan perubahan akta kelahiran dan KIA setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak, asal usul anak dan isbat nikah.

2) Layanan Terintegrasi dokumen kependudukan dengan Pengurus Gereja/Vihara/Pura adalah layanan pencatatan perkawinan sesaat setelah pemberkatan oleh pemuka agama.

3) Layanan Terintegrasi dokumen kependudukan dengan Rumah Sakit/Fasilitas Persalinan adalah untuk memastikan semua anak yang lahir langsung mendapatkan layanan NIK, KK, Akta Kelahiran, dan KIA. Selain itu juga fasilitas untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya jika orang tua bayi peserta BPJS PBI APBD.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti PT Paket Anak Bangsa (GoSend) untuk memberikan layanan antar dokumen kependudukan bagi warga yaitu dengan layanan ANDONG (Antar dokumen langsung). Selanjutnya, alternatif lain pengambilan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas pengambilan dokumen melalui drive thru.

Sementara, warga yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau melaporkan masalah NIK, dapat memanfaatkan layanan pesan Djawara (Dukcapil Menjawab Warga).