Apakah Natto Halal? Berikut Informasi Soal Proses Pembuatannya dan Titik Kritis Kehalalannya
Ilustrasi natto (ohmorimutsuhiro-Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin bertanya-tanya apakah natto halal, mengingat makanan tersebut terbuat dari kedelai yang difermentasi dan dianggap mengandung alkohol.

Bagi yang belum tau, natto adalah makanan Jepang yang teksturnya berlendir, lengket, dan berserabut. Baunya yang menyengat membuat hampir semua orang kurang menyukai hidangan yang satu ini. Meski begitu, natto sempat viral di TikTok dan banyak artis media sosial yang menjajal makanan tersebut.  

Bagaimana Proses Pembuatan Natto?

Dikutip dari Cultures for Health, Bahan yang digunakan untuk membuat natto yakni biji kedelai dan sepaket Natto Starter Culture.

Proses pembuatan natto dimulai dengan mencui biji kedelai, dan merendamnya dengan 6 gelas air selama 9 hingga 12 jam.  Selanjutnya, biji kedelai ditiriskandari air rendaman dan taruh dalam panci besar lalu merebusnya selama 2-3 jam.

Proses masak tersebut bertujuan untuk memudahkan spora bakteri melakukan penetrasi pada biji kedelai.

Kedelai yang sudah dimasak, kemudian ditiriskan. Selanjutnya, biji kedelai diberi natto-kin (bakteri natto) yang berisi bakteri Bacillus subtilis.

Kedelai yang diberi bakteri terseebut kemudian disimpan agar terjadi fermentasi.  Saat warna berubah keputihan dan mencium bau amonia, seperti aroma yang berasal dari kacang, artinya natto telah selesai difermentasi.

Natto diperkirakan sudah ada sejak abad ke-10 SM dan pertengahan abad ke-M. Natto mulai dipasarkan sebagai produk pada periode Edo (1603-1868), hinga akhirnya menjadi makanan tradisional Jepang.

Di Negeri Sakura, natto dikenal sebagai makanan yang menyehatkan karena mengandung banyak vitamin K, protein kedelai, dan serat makanan.

Akan tetapi, karena makanan ini difermentasi oleh bakteri dan mengeluarkan bau menyengat seperti bau alkohol, tentu saja membuat sebagian orang mempertanyakan kehalalan natto.

Lantas, Apakah Natto Halal?

Ilustrasi natto
Ilustrasi natto (whui1818/Pixabay)

Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), tidak semua proses fermentasi dapat menghasilkan produk sampingan berupa alkohol, dikutip VOI dari Kompas, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Berdasarkan Fatwa MUI No. 10/2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, disebutkan bahwa produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam proses pembuatannya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Ini artinya natto adalah makanan halal dan bisa dikonsumsi oleh umat Islam dengan santai.

Titik Kritis Kehalalan Natto

Seperti yang sudah disinggung di atas, natto adalah makanan yang difermantasi oleh bakteri Bacillus subtilis.

Nah, media untuk menumbuhkan bakteri tersebut menjadi salah satu titik kritis kehalalan natto.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Manager Corporate Communication Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed.

“Secara tradisional, bakteri diambil dari sisa produksi sebelumnya. Namun, pembuatannya bisa saja menggunakan media mikrobiologi. Titik kritis media mikrobiologi terletak pada sumber nitrogen, yang bisa berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya,” ucap Raafqi.

Dia menambahkan, asal daging untuk media pembuatan bakteri tersebut perlu ditelusuri, apakah berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

Tak hanya itu, bumbu pelengkap masakan yang mengandung natto juga wajib diperhatikan, misalnya menggunakan minuman beralkohol atau kaldu daging yang tidak jelas kehalalannya.

Perlu diketahui, sejumlah masakan Jepang kerap menggunakan sake dan mirin dalam proses pembuatannya.

Jika Anda ingin menyantap natto, perhatikan komposisi bahan secara cermat. Anda dapat mengecek kehalalan produk natto secara online lewat laman www.halalmui.org.

Demikian informasi seputar apakah natto halal. Semoga bermanfaat!