Bagikan:

JAKARTA - Perbedaan CV dan PT pada umumnya sangat penting untuk diketahui sebelum memulai mendirikan badan usaha. Sebab kedua badan usaha tersebut mempunyai perbedaan yang ck mencolok dan signifikan.

Perbedaan yang ada antara PT dan CV biasanya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pada saat memulai suatu bisnis. Agar Anda dapat membedakannya, berikut kami paparkan penjelasannya.

Apa Itu CV dan PT?

CV adalah bentuk badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Dalam badan usaha ini mempunyai dua jenis anggota, yakni aktif dan pasif.

Pada anggota aktif akan terlibat secara aktif terkait pengelolaan suatu perusahaan. Selain itu juga mempunyai tanggung jawab tak terbatas terhadap utang suatu perusahaan.

Sedangkan anggota pasif akan memberikan kontribusi berupa modal tetapi tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan perusahaan.

PT adalah bentuk badan usaha yang dianggap lebih kompleks jika dibandingkan dengan CV. Dalam pendiriannya bisa dilakukan oleh satu orang atau lebih.

Terkait modal dasar PT ini akan ditetapkan dalam akta pendirian serta harus disetor dengan menyesuaikan persentase kepemilikan saham pada masing-masing pendirinya. Modal tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian dari aset perusahaan.

Perbedaan CV dan PT

Pada umumnya, perbedaan antara CV dan PT terletak pada tanggung jawab, struktur, hingga aturan perusahaannya. Namun tak hanya sebatas itu saja, terdapat perbedaan CV dan PT lainnya yang bisa Anda ketahui, yaitu:

1. Bentuk Perusahaannya

CV adalah badan usaha dengan bentuk perusahaannya yang lebih sederhana. Pada CV ini juga lebih mudah dalam proses pendiriannya. Bahkan, badan usaha ini juga lebih fleksibel karena anggotanya akan terlibat langsung dalam operasional hariannya.

Sedangkan, PT merupakan badan usaha dengan perusahaannya yang lebih kompleks. Jadi, badan usaha PT ini akan memiliki struktur organisasi yang lebih detail dan terperinci. Untuk strukturnya, badan usaha ini memiliki struktur formal dengan adanya dewan komisaris dan direksi.

2. Modal

Pada CV tidak mempunyai persyaratan yang ditetapkan oleh hukum terkait modal dasarnya. Hal ini berarti, tidak terdapat batasan jumlah modal yang harus disetorkan oleh para pemegang saham.

Sedangkan, PT adalah kebalikan dari CV terkait ketetapan modalnya. Pada badan usaha PT mempunyai persyaratan jumlah modal yang harus dipenuhi. Jadi, jumlah modal dasar PT ini harus disetorkan oleh pendiri PT dan disesuaikan dengan persentase kepemilikannya.

3. Pendiri

CV didirikan oleh 2 orang atau lebih (sekutu). Setiap sekutunya ini akan mempunyai status yang sama terkait kepemilikan perusahaan. Selain itu, sekutunya juga akan memiliki tanggung jawab yang tak terbatas terhadap perusahaan tersebut.

Sedangkan, PT dapat didirikan hanya 1 orang saja atau bisa lebih. Pemilik PT atau pemegang sahamnya mempunyai tanggung jawab terbatas pada perusahaannya sendiri.

Di Perseroan Terbatas ini, pemegang saham atau pendiri perusahaan tidak bertanggung jawab atas utang atau kewajiban perusahaan. Namun, mereka akan bertanggung jawab terkait jumlah modal yang disetorkan.

4. Nama Perusahaan

Perbedaan CV dan PT selanjutnya terkait nama perusahaan. Pada CV tidak mempunyai persyaratan khusus terkait pemilihan nama yang akan digunakan pada perusahaan. Sehingga para pendirinya bisa memilih dan menentukan nama perusahaan tanpa adanya batasan tertentu.

Sedangkan, PT mempunyai persyaratan terkait pemilihan nama perusahaannya. Jadi pemilihan nama untuk PT ini haruslah unik dan namanya tidak boleh sama dengan perusahaan lain.

Bahkan, sebelum nama PT bisa dipakai secara resmi harus dilakukan proses pendaftaran dan pemeriksaan nama. Proses tersebut akan dilakukan di instansi terkait, seperti BKPM dan KemenkumHAM.

5. Prosedur Pendiriannya

Pada prosedur pendirian CV akan didirikan secara lebih sederhana dan prosesnya tidak rumit. Ketika akan mendirikan CV dapat dilakukan lewat perjanjian antar sekutu. Perjanjian tersebut berupa perjanjian tertulis yang berisi beberapa hal, seperti laba rugi hingga hak dan kewajiban.

Sedangkan, prosedur pendirian PT harus melewati tahapan yang lebih kompleks. Prosesnya dimulai dengan pengajuan akta pendirian ke pihak notaris. Setelah itu, PT harus menerbitkan AD perusahaan, mendaftarkan perusahaan, serta memperoleh SIU dari KemenkumHAM.

6. Kepengurusan

Pada badan usaha CV tidak mempunyai dewan direksi yang artinya keseluruhan pengelolaan perusahaan akan dilakukan oleh sekutu. Jadi sekutu akan terlibat langsung dalam kegiatan operasional harian suatu perusahaan.

Sedangkan, PT mempunyai struktur organisasi lebih formal dibandingkan dengan struktur yang dimiliki oleh CV. Pada PT, Dewan Direksi akan bertanggung jawab atas operasional pengelolaan harian suatu perusahaan.

Dewan Direksi juga akan mengambil keputusan yang lebih strategis, menjalankan kegiatan pengelolaan perusahaan, serta mewakili perusahaan dalam kegiatan transaksi.

Di sisi lain, Dewan Komisaris akan memberikan pengawasan serta pengarahan yang ditujukan kepada Dewan Direksi dan bertanggung jawab atas kebijakan yang ada dalam suatu perusahaan yang dikelolanya.

Perbedaan CV dan PT yang cukup mencolok dan signifikan di atas tentu harus Anda pahami sebelum mendirikan badan usaha. Namun agar lebih memudahkan prosesnya, Anda dapat menggunakan jasa pendirian CV dan PT yang terpercaya.

Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT

Setelah mengetahui seputar pengertian dan perbedaan CV dan PT, terdapat kelebihan dan kekurangan yang harus diketahui. Adapun kelebihan dan kekurangan CV dan PT antara lain sebagai berikut:

1. Kelebihan dan Kekurangan CV

Kelebihan

● Fleksibilitas Pengaturan Manajemen : Badan usaha ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur struktur pada manajemen perusahaan.

● Keterbukaan Informasi: Kelebihan ini akan lebih memudahkan dalam hal komunikasi dan kerjasama dengan pihak eksternal.

● Kecepatan Pendirian: Sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin memulai bisnis dalam waktu singkat.

● Keuntungan Pajak: Memiliki tarif pajak cenderung lebih rendah daripada badan usaha PT.

Kekurangan

● Tanggung Jawab Tak Terbatas: Pemilik CV bertanggung jawab atas utang perusahaan dan memiliki risiko kehilangan aset milik pribadi.

● Akses ke Modal Terbatas: CV tidak bisa menjual sahamnya ke publik dan sumber modalnya juga terbatas.

2. Kelebihan dan Kekurangan PT

Kelebihan

● Tanggung Jawab Terbatas: Pemilik hanya akan bertanggung jawab atas jumlah modal yang disetor dan aset pribadi lebih terlindungi.

● Akses ke Modal Lebih Mudah: Dengan sistem kepemilikan saham yang terbagi, badan usaha ini mampu menjual sahamnya ke publik atau investor lain.

● Reputasi dan Profesionalisme: Badan usaha ini telah diatur oleh UU yang ketat, sehingga menunjukkan bahwa PT memiliki tingkat profesionalisme dan bereputasi tinggi.

Kekurangan

● Biaya Pendirian & Birokrasi: Pendirian badan usaha PT ini membutuhkan biaya yang cenderung tinggi serta melibatkan proses birokrasi lebih rumit.

● Terbatasnya Pengaturan Manajemen: Keputusan bisnis yang diambil PT harus melalui persetujuan dewan direksi dan RUPS. Hal ini tentu saja akan membatasi fleksibilitas badan usaha PT dalam mengambil keputusan.

Penjelasan di atas akan sangat membantu Anda untuk mengetahui perbedaan CV dan PT, mulai dari kekurangan dan kelebihannya. Dengan mengetahui penjelasan tersebut Anda juga bisa memilih badan usaha yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.