Kalah Praperadilan Soal Kasus Pencucian Uang PT Titan, Bareskrim Bakal Buat Sprindik Baru
Ilustrasi-Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto/ Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bakal membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor PT Tintan Infra Energi.

Dibuatnya sprindik baru ini guna menindaklanjuti hasil praperadilan yang dimenangkan PT Tintan Infra Energi.

"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materil. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juni.

Bahkan, meski kalah di tahap praperadilan, Whisnu menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus akan tetap berjalan. Dasarnya penanganan dengan menggunakan sprindik baru tersebut.

"Tetap berjalan, enggak ada masalah itu," kata Whisnu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energi terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Tak hanya itu, hasil praperadilan itupun memutukan proses penggeledahan dan penyitaan alat bukti tidak sah.

"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," tulisnya. 

Kemudian, Polri juga diperintahkan untuk segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan. "Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil," katanya.