Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan.

Jaksa Syahnan Tanjung menyampaikan tuntutan terhadap Alvin Lim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni.

Selain itu, jaksa memohon kepada majelis hakim yang memproses perkara ini agar memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Syahnan Tanjung dilansir ANTARA.

Selanjutnya, Syahnan memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Menurut Syahnan, perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair.

"Barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujarnya.

Syahnan menyebutkan, sejumlah hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit, menyulitkan jalannya persidangan dan terdakwa sudah pernah dihukum.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," tuturnya.

Syahnan menjelaskan, alasan jaksa tidak menimbangkan hal yang meringankan pada penuntutan karena Alvin Lim sudah dituntut maksimal sehingga tidak perlu lagi pertimbangan yang meringankan.

"Kalau sudah enam tahun maksimal, tidak ada hal meringankan. Setiap tuntutan, maka pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan kalau sudah maksimal," Syahnan.

Syahnan menjelaskan, jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa berdasarkan penetapan sesuai Pasal 13 KUHAP dengan cara mengupayakan paksa terhadap Alvin Lim untuk hadir pada persidangan.

"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo menyatakan majelis hakim mengabulkan permohonan pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk membuat rumusan pleidoi selama dua pekan.

"Saya kasih lebih pada Kamis, 14 Juli 2022. Saya harapkan kooperatif hadir," ungkap Arlandi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta pertimbangan hakim untuk memberikan waktu dua minggu kepada pihak terdakwa dalam membuat pembelaan atau pledoi untuk mematahkan tuntutan dari jaksa.

"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," ujar Sukisari.

Sukisari menyampaikan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara selama enam tahun.

"Pasti nanti kami akan menjawab dalam pledoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Karena itu, kami akan jawab dalam pledoi ya. Itu saja," kata Sukisari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memerintahkan Kejaksaan untuk menjemput paksa terdakwa Alvin Lim karena dua kali tidak hadir pada sidang.