Razman Nasution Sindir Advokat Alvin Lim yang Terus Kritik Polri: Saya Cek di KAI Tidak Ada Namanya
Photo by Tusik Only on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution gerah juga dengan celotehan-celotehan Alvin Lim yang dinilai telah menghujat institusi Polri. Celotehan Alvin Lim juga dinilai telah merusak reputasi profesi advokat di Indonesia.

Razman membela polisi yang disebut Alvin Lim mengatur perkara. Menurutnya, perkataan seorang pengacara itu harus berdasarkan presumtion of innocence atau praduga tak bersalah.

“Dia (Alvin Lim) kan main tuding aja, makanya saya minta diproses hukum,” ucap Razman Arif Nasution Sabtu 22 Januari..

Secara pribadi Razman mengaku tidak ada masalah dengan Alvin Lim. Namun celotehan Alvin, dinilai sudah mengganggu dan mencoreng profesi pengacara.

“Saya sudah cek di KAI nama yang bersangkutan tidak ada. Entah dari organisasi profesi advokat mana dia saya tidak tahu,” katanya.

Razman bilang, seharusnya induk organisasi tempat Alvin Lim bernaung memberikan sanksi kepadanya. Apalagi, cara-cara yang dilakukannya telah menodai dunia advokat.

“Makanya saya bilang, penegak hukum tidak ragu-ragu, diproses aja,” tegasnya. dia bilang seorang advokat punya aturan dalam menyampaikan sesuatu hal.

“Celotehnya selama ini dinilai telah banyak menggangu keadaan banyak orang".

Pada akhir Desember 2021, Alvin Lim dituntut Rp100 miliar oleh Panda Nababan dan PT Mahkamah Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan). Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

"Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional," ujar Fajar Gora.

Fajar Gora menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dimana tindakan perbuatan tergugat saudara Alvin Lim telah melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta telah melanggar hak subjektif dari penggugat I PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat II Panda Nababan.

Sebelumnya pada April 2021, Polda Metro Jaya akan memeriksa Alvin Lim terkait dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp80 miliar. Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 miliar.