Bagikan:

JAKARTA - Tiga buronan di kasus penganiayaan anggota TNI, Pratu Sahdi, telah tertangkap seluruhnya. Proses penangkapan pun dilakukan dengan cara dan lokasi berbeda-beda.

Ketiga orang itu Baharudin, Ardi, dan Sapri. Dalam proses penangkapan, ada yang ditangkap saat bersembunyi hingga menyerahkan diri di dalam kapal.

Untuk tersangka yang menyerahkan diri adalah Baharudin. Dia merupakan pelaku utama penusukan terhadap Pratu Sahdi.

Dia menyerahkan diri tidak langsung ke polisi melainkan kepada bosnya. Tapi, bos yang tak dirinci identitasnya itu langsung menginformasikan kepada polisi.

Sehingga, tersangka Baharudin pun berhasil diamankan pada Rabu, 19 Januari.

"Dia menyerahkan diri ke bosnya, dia sampaikan dia di dalam kapal. Kemudian kami jemput di kawasan Muara Baru," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis, 21 Januari.

Selanjutnya, polisi mengamankan satu tersangka lainnya di kawasan Penjaringan. Dia diamankan di rumah saudaranya.

Keberadaannya di sana diduga untuk menghilangkan jejak. Sebab, dia mengetahui menjadi buronan polisi. Meski demikian, tak dirinci identitas tersangka,

"Satu lagi ditangkap di daerah Penjaringan juga, di rumah saudaranya," kata Tubagus.

Terakhir, lanjut Tubagus, pihaknya juga mengamankan satu tersangka lainnya. Namun, tak dijelaskan secara gamblang soal proses penangkapan. Hanya ditekankan jika tersangka juga diamankan di kawasan Penjaringan.

Walaupun tak merinci, kedua orang itu adalah Ardi dan Sapri. Di mana, dalam rangkaian kasus pengeroyokan ini mereka berperan ikut memukul dan memegang Pratu Sahdi.

"Satu bantu boncengin, miting juga ikut mukul. Ini lagi pendalaman. Kan baru dilakukan pemeriksaan," kata Tubagus.

Terlepas dari proses penangkapan, polisi dalam kasus ini pun sudah menemukan barang bukti utama berupa pisau. Di mana, pisau itu digunakan untuk menusuk Pratu Sahdi.

"Sudah diamankan, (barang bukti pisau, red) iya," katanya.

Namun, Tubagus tak merinci lokasi tersangka Baharudin menyembunyikan pisau itu. Hanya ditekankan pisau itu didapat setelah penyidik berhasil mengamankan Buhardin.

"Iya ditunjukkan di mana simpennya (Saat ini, red) Sudah dikuasai penyidik," kata Tubagus.

Ada pun, dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi telah menetapkan enam tersangka. Termasuk tiga orang yang menjadi buronan.

Saat ini, para tersangka yang sudah diringkus dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayaan.