LQ Indonesia Law Firm Bantah Tudingan Razman Nasution: Advokat Alvin Lim Punya KTA Resmi dari Pengadilan Tinggi
Ilustrasi Photo by Scott Graham on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - LQ Indonesia Law Firm merespons pernyataan Razman Arif Nasution yang menuding advokat Alvin Lim. Kritikan dan fitnah dari Razman kalau Alvin Lim tidak punya legalitas dan tidak profesional dibantah Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi.

Berita ini sekaligus untuk mengoreksi pemberitaan redaksi pada 23 Januri bertajuk 'Razman Nasution Sindir Advokat Alvin Lim yang Terus Kritik Polri: Saya Cek di KAI Tidak Ada Namanya'. Bagi LQ Indonesia Law Firm, pemberitaan itu tidak berimbang dan berisi opini menghakimi.

LQ Indonesia Law Firm kemudian mengirim surat kepada redaksi sebagai bagian dari Hak Jawab/Klarifikasi.

"Kritikan dan fitnah Razman bahwa Alvin Lim tidak punya legalitas dan tidak profesional, Sugi selalu Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm membantah dengan tegas."

"Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA, memiliki KTA dan BAS resmi dari Pengadilan Tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati, semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim."

"Baru seminggu lalu kan sidang di PN Tangerang melawan Polda Banten. Di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai advokat. Jika bermasalah, tentunya hakim yang mulia tidak akan mengizinkan Alvin bersidang."

Mengenai pengecekan KTA Alvin Lim di KAI oleh Razman, kata Sugi KAI bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia sejak MK memperbolehkan multi bar. Jadi keterbatasan pengetahuan Razman jangan dijadikan tolak ukur, kalau tidak terdaftar KAI maka advokat tidak sah. Bisa marah nanti Otto Hasibuan sebagai Ketua Peradi. Pastinya Alvin Lim bukan anggota KAI.

"Saya sarankan Razman sebaiknya mengurusi kliennya sendiri karena setahu saya urus klien sendiri aja gak becus sampai dia dipecat oleh Richard Lee, malah marah-marah labrak Hotman Paris. Kebebasan masyarakat untuk memilih pengacara, itu diatur undang-undang. Ini apalagi Razman malah mencampuri klien LQ dan seolah pahlawan di siang bolong mau bela Kapolda Metro Jaya. Apa dia lupa Kapolda Metro Jaya bisa bertindak tangkap anggota-anggota dia Pemuda Pancasila yang menganiaya polisi pas PP demo? Apakah Razman sebagai advokat tidak tahu kode etik, tanpa legal standing menyerang advokat lain yang membela kepentingan kliennya yang adalah korban investasi bodong. Apakah ada surat kuasa dia dari Kapolda Metro Jaya? Bahkan Presiden Jokowi belum lama berpidato agar semua pihak membasmi investasi bodong mendukung dan merespon perjuangan LQ Indonesia Lawfirm dalam memerangi investasi bodong."

"Jadi perjuangan advokat Alvin Lim yang sepenuh hati membela masyarakat harusnya didukung apalagi orang tersebut ingin menegakkan hukum kecuali apabila oknum advokat itu ingin pansos saja. Saya tegaskan klien LQ dalam investasi bodong mendukung dan meminta agar LQ melakukan pembelaan FULL atas kasus mereka yang mandek dimana setelah itu akhirnya PMJ bertindak dan menaikkan Kasus Mahkota ke "penyidikan", No Viral, No Justice itu nyata dan dilema jaman NOW," tutup Sugi.

"Mengenai berita Majalah Keadilan Gugat Alvin Lim 100 Milyar, itu hak mereka. Mau gugat 100 triliun pun silahkan. Malah menunjukkan Fajar Gora pengacara tidak berkualitas, apalagi Dewan Pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa tulisan Majalah Keadilan berisi berita tidak berimbang dan opini menghakimi. Majalah Keadilan itu gugat Alvin Lim hanya untuk pansos karena popularitas mereka sudah redup. Apalagi katanya mau sumbang 100M untuk korban Covid, tapi nyatanya wartawan Majalah Keadilan mintavduit sama Wakapolda untuk uang sekolah anaknya. Kan lucu. Majalah Keadilan milik koruptor Panda Nababan juga sudah digugat sama Alvin Lim pula di pengadilan atas perbuatan melawan hukum. Jadi nanti kita lihat saja putusan pengadilan," jawab Sugi.