Diperiksa Polisi Usai Laporkan Ubedilah Badrun, JoMan Mengaku Bahas Pasal Hingga Kemungkinan Cabut Laporan
Relawan Jokowi Mania (JoMan) di Mapolda Matro Jaya (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Relawan Jokowi Mania (JoMan), l San Salvator Ngaro Keli, diperiksa atas pelaporannya terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun soal dugaan fitnah. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendalami penggunaan pasal hingga tawaran cabut laporan.

"Tadi kami bahas habis-habisan sampai pasal per pasal, kalimat per kalimat, poin perpoin," ujar kuasa hukum JoMan, Bambang Sri kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.

Pasal yang dibahas yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Di mana, aturan itu yang dianggap telah dilanggar oleh Ubedilah.

Selain itu, Bambang juga menyatakan tim penyelidik menyinggung bahwa Gibran Rakabuming Raka meminta proses hukum tak dilanjutkan. Namun, untuk saat ini perihal itu belum bisa dipastikan.

Alasannya, hal itu perlu dibicarakan lebih jauh dengan Imanuel Eben Ezer selaku ketua Joman. "Kalau Pak Immanuel suruh hentikan ya hentikan," kata dia.

Tapi, Bambang mengklaim dari pemeriksaan itu tim penyelidik bakal melanjutkan kasus itu ke tahap selanjutnya. "Kalau ke tahap selanjutnya sudah pasti, kalau unsur penuhi lanjut kalau tidak berhenti. Kalau ke tahap selanjutnya sudah pasti karena pasal per pasal kami jelaskan," kata Bambang.

Sebelumnya, JoMan resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan fitnah.

Pelaporan ini berkaitan dengan Ubedilah yang juga melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Di mana, kedua anak Presiden Joko Widodo itu disebut memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015 silam.

Pelaporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.