JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya memanggil dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan komunikasi dan mengecek lebih lanjut perihal pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Bahwa betul (dipanggil, red) karena setiap laporan masyarakat pasti kami akan tindaklanjuti dengan klarifikasi dan verifikasi. Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan pelaporannya dicek apakah memenuhi syarat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu, 25 Januari.
"Dan hari ini (yang, red) dilakukan begitu ya," imbuhnya.
Meski begitu, Ali tak bisa memerinci pembicaraan antara Ubedilah dengan pihak pengaduan masyarakat karena dirahasiakan. Apalagi, proses ini sudah diatur dalam undang-undang.
"Apa pembicaraan antara pihak dumas dengan pihak pelapor tidak bisa kami sampaikan," tegasnya.
"Karena sekali lagi secara prinsip sesungguhnya materi laporan dan pelapor itu sebagai penegak hukum kami tidak bisa sampaikan kepada masyarakat karena pelapor itu dilindungi oleh UU, apalagi kemudian materi laporannya. Tapi beda kalau pelapornya yang memang mengekspose, itu di luar kewenangan kami," imbuh Ali.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ubedilah usai menemui bagian pengaduan masyarakat mengatakan pihaknya diklarifikasi tentang laporannya. Dalam kesempatan itu, dirinya juga membawa dokumen tambahan tapi dia tak menjelaskan lebih lanjut apa isinya.
"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami agar tidak menimbulkan interpretasi," ujar Ubedilah kepada wartawan.
Ubedilah tidak menyampaikan detail materi pokok klarifikasi karena masih ada proses di KPK. Dia pun mempercayakan sepenuhnya proses tersebut terhadap KPK.
"Kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai Undang-undang, kami menghormati KPK," kata Ubed.
"Kami percaya di republik ini ada (asas, red) equality before the law, siapapun sama kedudukannya di muka hukum dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," pungkasnya.