Bagikan:

JAKARTA - Relawan Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan fitnah.

"Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," ujar Ketua Relawan JoMan, Immanuel Ebenezer kepada wartawan, Jumat, 14 Januari.

Pelaporan ini berkaitan dengan Ubedilah yang juga melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Di mana, kedua anak Presiden Joko Widoso itu disebut memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015 silam.

Dalam pelaporan itu, Immanuel menyebut Ubedilah yang merupakan seorang aktivis dan intelektual tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik. Sebab, pelaporan Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data.

"Selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.

Selain itu, dalam laporannya beberapa barang bukti turut diserahkan kepada polisi. Misalnya, rekaman video dan sebagainya.

"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," kata Immanuel.

Ada pun, pelaporan itu telah teregisterasi dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.