JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim. Alvin merupakan terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen.
"Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara, red),” ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Agustus.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Alvin Lim enam tahun penjara atas kasus tersebut.
Berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arlandi, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Tindak pidana itu sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” kata Arlandi.
BACA JUGA:
Putusan majelis hakim berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tak kooperatif, tak mengakui kesalahannya, dan lalu mempersulit jalannya sidang, serta pernah menjalani hukuman.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” kata Arlandi.
Kendati demikian, JPU menyatakan bakal mengajukan banding. Begitupun kuasa hukum Alvin Lim yang akan banding terhadap vonis sanksi pidana penjara 4 tahun enam bulan tersebut.