JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya. Dia akan dimintai keterangan dua minggu lagi.
"Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 12 September.
Penjadwalan itu merupakan hasil pengaturan ulang. Sebab, pada awalnya Alvin Lim diagendakan memberikan keterangan pada hari ini atau Senin, 12 September.
Kemudian, dalam penanganan kasus itu, penyelidik juga sudah memeriksa beberapa ahli, semisal ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Tujuannya, untuk mencari unsur pidana dalam pelaporan tersebut.
"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli," ungkap Nurul.
Rangkaian pemeriksaan itu, termasuk terhadap Alvin Lim, merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dibuat oleh Henry Surya. Laporan yang dimaksud bernomor LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Mei 2022.
BACA JUGA:
Dalam pelaporan itu, Alvin Lim diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Henry Surya selaku pelapor merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kini masih menjalani penahanan dalam kasus investasi bodong.